PENYULUHAN DAN PENGARAHAN PERLUNYA PERIJINAN USAHA DAN PERLUNYA NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DARI OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) KEMENTRIAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN KEPADA USAHA KECIL KULINER DI SEKITAR KELURAHAN PASAR MERAH BARAT KECAMATAN MEDAN KOTA

Authors

  • Agus Nakkok Simanjuntak Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas HKBP Nomensen Medan
  • Gloria Simanjuntak Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas HKBP Nomensen Medan

Keywords:

UMKM Kuliner, Perizinan Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Online Single Submission (OSS), Penyuluhan Masyarakat.

Abstract

Pendahuluan: Banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan, mengalami kesulitan mengakses program bantuan usaha dari pemerintah karena belum memiliki izin usaha dan administrasi keuangan yang memadai. Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta mendorong pengelolaan usaha yang legal. Metode: Program dilaksanakan melalui penyuluhan dan pendampingan praktik di Warung Pojok Ayam Geprek Bulutangkis, yang berperan sebagai lokasi pelaksanaan sekaligus contoh bagi UMKM lainnya. Kegiatan meliputi ceramah, diskusi, demonstrasi, dan pendampingan langsung mengenai persyaratan pendaftaran OSS, prosedur perizinan usaha, serta manfaat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Hasil: Peserta menunjukkan peningkatan pengetahuan mengenai prosedur OSS, persyaratan perizinan, dan proses legalisasi usaha. Selain itu, peserta memperoleh keterampilan praktis dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan, membuat akun OSS, memilih kode KBLI yang sesuai, serta memperoleh NIB. Peserta juga memahami bahwa legalitas usaha dapat meningkatkan peluang memperoleh bantuan pemerintah, tambahan modal usaha, serta memperluas akses pemasaran. Kesimpulan: Pelatihan berbasis masyarakat mengenai sistem OSS terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang perizinan usaha serta memperkuat kepatuhan terhadap aspek legalitas. Program ini juga meningkatkan kesiapan UMKM untuk mengakses berbagai bentuk dukungan pemerintah dan mendorong pengembangan usaha kuliner yang berkelanjutan serta berdaya saing.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2021). Pedoman perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). BKPM.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2024). Panduan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Kementerian Investasi/BKPM. https://oss.go.id

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2023). Perkembangan data usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun 2023. Kemenkop UKM.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2022). Pedoman pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kementerian Perdagangan RI.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15.

Presiden Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Rahayu, S., & Hidayat, T. (2022). Implementasi Online Single Submission (OSS) dalam meningkatkan legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah. Jurnal Administrasi Publik, 18(2), 115–127.

Setiawan, A., & Nugroho, B. (2023). Pengaruh legalitas usaha terhadap pengembangan UMKM di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 25(1), 45–56.

Tambunan, T. (2019). UMKM di Indonesia: Perkembangan, kendala, dan tantangan. Prenadamedia Group.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93.

Downloads

Published

2026-07-23

How to Cite

Agus Nakkok Simanjuntak, & Gloria Simanjuntak. (2026). PENYULUHAN DAN PENGARAHAN PERLUNYA PERIJINAN USAHA DAN PERLUNYA NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DARI OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) KEMENTRIAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN KEPADA USAHA KECIL KULINER DI SEKITAR KELURAHAN PASAR MERAH BARAT KECAMATAN MEDAN KOTA. KRIDA CENDEKIA, 4(02). Retrieved from https://kridacendekia.com/index.php/jkc/article/view/326