SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA YANG BERADA PADA LINGKUNGAN MASYARAKAT DESA
Keywords:
Hukum, Gangguan Jiwa, MasyarakatAbstract
Kesehatan jiwa adalah hal penting yang harus dijadikan prioritas utama dan perhatian khusus bagi seluruh kalangan masyarakat. Masalah kesehatan jiwa di Indonesia wajib dijadikan perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh dari seluruh elemen masyarakat. Upaya kesehatan jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan-pendekatan yang telah diatur dalam Undang-undang Kesehatan Jiwa yang penyelenggaraannya dilakukan oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan Pusat. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan informasi dan sosialisasi mengenai perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku sehingga masyarakat akan memahami apa saja hak orang dengan gangguan jiwa dan apa saja konsekuensi yang diterima oleh masyarakat apabila melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak orang dengan gangguan jiwa.
Downloads
References
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesua Tahun 194 Pasal 28 G ayat (1) dan ayat (2)
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni Pasal 3 ayat (2)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 76 ayat (2)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 333 ayat (1), (2), dan (3)
Bila, K. S. (2022). Perlindungan Hukum Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Viktimologi. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 11(1), 92-99.
Simanjuntak, N.O. (2017). HAK PELAYANAN DAN REHABILITASI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERLANTAR (ODJG) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA (STUDI KASUS UPT WANITA TUNA SUSILA DAN TUNA LARAS BERSASTAGI (Doctoral dissertation, UNIMED)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 KRIDA CENDEKIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel di Jurnal Krida Cendekia adalah artikel Akses Terbuka yang diterbitkan di bawah Lisensi Creative Commons CC BY-NC-SA 4.0 Lisensi ini mengizinkan penggunaan, distribusi, dan reproduksi dalam media apa pun untuk tujuan non-komersial saja, asalkan karya dan sumber aslinya dikutip dengan benar. Setiap turunan dari aslinya harus didistribusikan di bawah lisensi yang sama dengan aslinya.