SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA YANG BERADA PADA LINGKUNGAN MASYARAKAT DESA

Authors

  • TRI LESTARI Universitas Boyolali
  • HERMAWAN PRASETYO Universitas Boyolali
  • SONYA HERMINA KUSUMANING MARURU Universitas Boyolali
  • BAGAS CHANDRA NUR ADI SULITYO Universitas Boyolali
  • RATNA TRIA HANDAYANI Universitas Boyolali
  • AZIZAH MAHIROTUL QOIMAH Universitas Boyolali
  • MUHAMMAD WILDAN TAUFIK Universitas Boyolali
  • ALFIAN NUR FATHKHUL ROHMAN Universitas Boyolali
  • DHARU INDIRA TRTOMAS ALI Universitas Boyolali
  • PASINDRA ILHAM Universitas Boyolali
  • MUHAMMAD ARIF AL MAHDY Universitas Boyolali
  • CHRISTOVER YULRIDHO SAPUTRA Universitas Boyolali
  • BURHAM PRANAWA Universitas Boyolali
  • WAHYUNING CHUMAESON Universitas Boyolali
  • ARIS BUDI PRASETYO Universitas Boyolali

Keywords:

Hukum, Gangguan Jiwa, Masyarakat

Abstract

Kesehatan jiwa adalah hal penting yang harus dijadikan prioritas utama dan perhatian khusus bagi seluruh kalangan masyarakat. Masalah kesehatan jiwa di Indonesia wajib dijadikan perhatian dan  penanganan yang sungguh-sungguh dari seluruh elemen masyarakat. Upaya kesehatan jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan-pendekatan yang telah diatur dalam Undang-undang Kesehatan Jiwa yang penyelenggaraannya dilakukan oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan Pusat. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan informasi dan sosialisasi mengenai perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku sehingga masyarakat akan memahami apa saja hak orang dengan gangguan jiwa dan apa saja konsekuensi yang diterima oleh masyarakat apabila melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak orang dengan gangguan jiwa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesua Tahun 194 Pasal 28 G ayat (1) dan ayat (2)

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni Pasal 3 ayat (2)

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 76 ayat (2)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 333 ayat (1), (2), dan (3)

Bila, K. S. (2022). Perlindungan Hukum Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Viktimologi. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 11(1), 92-99.

Simanjuntak, N.O. (2017). HAK PELAYANAN DAN REHABILITASI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERLANTAR (ODJG) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA (STUDI KASUS UPT WANITA TUNA SUSILA DAN TUNA LARAS BERSASTAGI (Doctoral dissertation, UNIMED)

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

TRI LESTARI, HERMAWAN PRASETYO, SONYA HERMINA KUSUMANING MARURU, BAGAS CHANDRA NUR ADI SULITYO, RATNA TRIA HANDAYANI, AZIZAH MAHIROTUL QOIMAH, MUHAMMAD WILDAN TAUFIK, ALFIAN NUR FATHKHUL ROHMAN, DHARU INDIRA TRTOMAS ALI, PASINDRA ILHAM, MUHAMMAD ARIF AL MAHDY, CHRISTOVER YULRIDHO SAPUTRA, BURHAM PRANAWA, WAHYUNING CHUMAESON, & ARIS BUDI PRASETYO. (2024). SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA YANG BERADA PADA LINGKUNGAN MASYARAKAT DESA. KRIDA CENDEKIA, 3(03). Retrieved from http://kridacendekia.com/index.php/jkc/article/view/220

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>