PENYULUHAN HUKUM TENTANG HUKUMUNDANG-UNDANGITE, PIDANA ANAK, DAN KEPENDUDUKAN
Keywords:
UU ITE, Pidana Anak, KependudukanAbstract
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk melaksanakan salah satu Tri Dharma PerguruanTinggi, yaitu melaksanakan pengabdian kepada masyarakat akan pentingnya rasa aman, rasanyaman, perlindungan, penataan, pertumbuhan ekonomi, keadilan, kepastian, dan kemanfaatandalam penegakan hukum dan pemanfaatan ITE melalui UU ITE. Khususnya bagi aparat penegakhukum dalam hal ini adalah kepolisian, yang mana menjadi garda terdepan dalampenegakanhukum di Indonesia. Guna memperluas akses masyarakat terhadap penggunaan informasi melalui
media internet perlu dibangun sarana prasarana penunjang untuk itu melalui kerjasamaaparat
penegak hukum dan pihak luar.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 KRIDA CENDEKIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel di Jurnal Krida Cendekia adalah artikel Akses Terbuka yang diterbitkan di bawah Lisensi Creative Commons CC BY-NC-SA 4.0 Lisensi ini mengizinkan penggunaan, distribusi, dan reproduksi dalam media apa pun untuk tujuan non-komersial saja, asalkan karya dan sumber aslinya dikutip dengan benar. Setiap turunan dari aslinya harus didistribusikan di bawah lisensi yang sama dengan aslinya.