SOSIALISASI KUHP BARU DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KANTOR DESA NGLAMBANGAN MADIUN
Keywords:
KUHP Baru, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kesadaran HukumAbstract
Pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Namun demikian, tingkat pemahaman masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, terhadap substansi KUHP Baru masih relatif rendah. Di sisi lain, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih sering terjadi dan kerap tidak dilaporkan akibat minimnya pengetahuan hukum, faktor budaya, serta stigma sosial. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Desa Nglambangan, Kabupaten Madiun, terkait substansi KUHP Baru serta upaya pencegahan dan penanganan KDRT. Metode yang digunakan adalah sosialisasi hukum dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui ceramah, diskusi interaktif, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perubahan mendasar dalam KUHP Baru serta kesadaran hukum terkait KDRT, termasuk mekanisme perlindungan korban. Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi pada pencegahan konflik hukum dan penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan di tingkat desa.
Downloads
References
ALLISON, D. D., & NADIRA, K. R. (2024). Pidana Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Kaitannya Dengan Tujuan Pemidanaan. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik Учредители: Asosiasi Seni Desain dan Komunikasi Visual Indonesia, 1(4), 85-92.
Amarini, I., Samhudi, G. R., Mukarromah, S., Ismail, N., & Saefudin, Y. (2024). Social reintegration after the implementation of restorative justice in the Indonesian criminal code. Jurnal Media Hukum, 31(1), 115-133.
Ardianto, F. S., Simanungkalit, P., & Sadat, A. (2023). PENEGAKKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI INDONESIA. Journal of Syntax Literate, 8(9).
Flora, H. S., & Erawati, R. D. (2023). The Orientation and Implications of New Criminal Code: An Analysis of Lawrence Friedman's Legal System. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 11(1), 113-125.
Hanggara, M.F., & Novita, T.R. (2023). Proses Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang – Undang N0 23 Tahun 2004. Jurnal Smart Hukum (JSH).
Pound, R. (1913). Legislation as a Social Function. American Journal of Sociology, 18, 755 - 768.
Puluhulawa, F., Harun, A. A., Puluhulawa, M. R., Pangayow, S. J., & Mamu, K. Z. Rethinking Coastal Waste: Integrating Green Criminology and Community Engagement for Sustainable Solutions. Yustisia, 14(1), 69-85.
Rohayu Harun, R., Sahid, M.M., & Yamin, B. (2023). Problems of Criminal Applications Law in The Life of Indonesian Communities and Cultures. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan.
Soekanto, S. (1977). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), 462-471.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 KRIDA CENDEKIA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel di Jurnal Krida Cendekia adalah artikel Akses Terbuka yang diterbitkan di bawah Lisensi Creative Commons CC BY-NC-SA 4.0 Lisensi ini mengizinkan penggunaan, distribusi, dan reproduksi dalam media apa pun untuk tujuan non-komersial saja, asalkan karya dan sumber aslinya dikutip dengan benar. Setiap turunan dari aslinya harus didistribusikan di bawah lisensi yang sama dengan aslinya.





