PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DAN PENYALAHGUNAAN GADGET DALAM PERLINDUNGAN ANAK PADA DESA SEBOTO DI ERA GLOBALISASI
Keywords:
Perlindungan anak, Pernikahan dini, Penyalahgunaan Gadget, Globalisasi.Abstract
Fenomena pernikahan di bawah umur masih sering terjadi di berbagai daerah. Tingginya angka perceraian seringkali terkait dengan usia pernikahan yang muda, karena pasangan yang menikah di usia dini dianggap belum cukup matang untuk mengelola rumah tangga yang disertai kemajuan teknologi saat ini berkembang dengan sangat cepat dan semakin canggih. Banyak inovasi teknologi yang telah dikembangkan membawa perubahan signifikan dalam kehidupan manusia di berbagai aspek salah satu contohnya adalah gadget. Melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa Universitas Boyolali bekerja sama dengan Pemerintahan Seboto berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya anak muda sebagai generasi penerus bangsa dan negara. Tujuan dari pengabdian ini difokuskan pada remaja, baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, penyuluhan ini juga menyasar orang tua yang memiliki anak, untuk memastikan mereka dapat melindungi dan menjaga anak-anak mereka di era globalisasi. Metode pendekatan yang diterapkan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini mencakup workshop, ceramah, dan sesi tanya jawab. Di akhir acara, peserta diberi kesempatan untuk bertanya baik mengenai tema penyuluhan maupun topik lain yang relevan. Hasil dari penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar dapat memahami dan menginternalisasi hak serta kewajibannya sebagai warga negara, serta mengembangkan budaya hukum yang mencerminkan sikap patuh dan taat terhadap hukum. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat memahami dampak dari pernikahan dini dan penyalahgunaan gadget di era globalisasi saat ini.
Downloads
References
Anggriawan, T., Puntadewa,D., Dkk.(2024). Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Kenakalan Remaja Pada Anak Anak dan Remaja. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4.(2),313-318.
Maroni, Dewi E., Dkk.(2020). “Pencegahan penyalahgunaan Gadget dan perlindungan Anak pada siswa SMAIT Daarul’ilmi Bandar Lampung”. Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Merdeka Malang. 5(2). 257-265.
Manurung, H. A., Warno, N. D., & Setiyono, J. (2016). Analisis yuridis kejahatan pornografi (cyber porn) sebagai kejahatan transnasional. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-13.
Setianingsih, E. S. (2019). Gadget “pisau bermata dua” bagi anak? Seminar Pendidikan Nasional (SENDIKA), 1(1), 397-405.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 KRIDA CENDEKIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel di Jurnal Krida Cendekia adalah artikel Akses Terbuka yang diterbitkan di bawah Lisensi Creative Commons CC BY-NC-SA 4.0 Lisensi ini mengizinkan penggunaan, distribusi, dan reproduksi dalam media apa pun untuk tujuan non-komersial saja, asalkan karya dan sumber aslinya dikutip dengan benar. Setiap turunan dari aslinya harus didistribusikan di bawah lisensi yang sama dengan aslinya.