PEMBERDAYAAN HUKUM BAGI SISWA–SISWI SMAN 2 BAUBAU MENGENAI LABELING PADA PRODUK HANDSANITIZER SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

Authors

  • MASHENDRA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
  • SAFRIN EDY FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
  • DEDDY MURSANTO FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
  • ERNAWATI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
  • LA ODE MUHAMMAD KARIM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
  • AMRUN KAHAR FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
  • MASDIANA STKIP PELITA NUSANTARA BUTON

Keywords:

Pemberdayaan Hukum, Label Prodak Hand Sanitizer, Covid-19

Abstract

 

Pemberdayaan hukum sebagai bentuk bagaimana hukum dapat terkait dengan tujuan pembangunan lain, dalam konteks ini hukum dapat dikaitkan dengan pencegahan atau pun mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan memiliki kesadaran pentingnya mengetahui penandaan atau label izin edar pada setiap produk handsanitizer yang telah ada di pasaran. Berdasarkan tersebut bahwa tujuan penting untuk memberdayakan siswa-siswi SMAN 2 BAUBAU sehingga memiliki kesadaran hukum terkait haknya sebagai konsumen. Metode yang digunakan adalah berupa penyuluhan hukum dengan penyampaian materi dan diskusi interaktif.

Berdasarkan hasil kegiatan dapat disimpulkan bahwa: a) ada kenaikan kesadaran hukum berdasarkan indikator pengetahuan hukum, pemahaman hukum dan sikap hukum terkait penandaan atau label pada prodak hand sanitizer menunjukkan hasil baik, b) terjadi peningkatan pengetahuan tentang tujuan dan fungsi label pada suatu produk. Adapun kegiatan ini memiliki kelemahan, yaitu kurangnya antusiasme siswa-siswi dalam mengikuti kegiatan karena melalui virtual zoom sehingga dari kegiatan ini belum sepenuhnya optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angipora, Marinus, 2002. Dasar-Dasar Pemasaran. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada.

Basu Swastha. 1984. Azas-Azas Marketin., Yogyakarta: Liberty.

BPOM. (2017). Laporan Tahunan Badan POM Tahun 2017.

Handayani, R. T. (2020). Pandemi Covid-19, Respon Imun Tubuh, Dan Herd Immunity. Jurnal Ilmiah Permas, 10(3), 373–380.

Indonesia, D. K. R. (2008). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RumahSakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Jati, A. S. (2020). Pandemi Corona, Penjualan Hand sanitizer di Ecommerce Meningkat 500%. Retrieved from detikInet website: https://inet.detik.com/business/d-4961921/pandemi-corona-penjualan-hand-s anitizer-di-ecommerce-meningkat-500

Kotler, Philip, 2000. Manajemen Pemasaran]ilid 2. Jakarta: Prenhallindo.

KBBI. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ). Kementerian Pendidikan Dan Budaya.

Laurensius, A. (2017). Perlindungan Hukum UMKM dari Eksploitasi Ekonomi dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Rechtvinding, 6(3), 387.

Manan, A. (2005). Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana.

Maulana, H. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Peningkatan Kualitas Pendidikan, Agama, Ekonomi, Kesehatan, Hukum Dan Lingkungan Di Desa CibitungWetan. Abdi Dosen: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 3(2), 222–230.

Mulhadi, M. (2017). Analisa Yuridis Terhadap Kesadaran Hukum Berasuransi Pedagang Di Lingkungan Pasar Kota Medan. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(2).

Nakoe, M. R. (2020). Difference in the Effectiveness of Hand-Sanitizer by Washing Hands Using Soap as a Covid-19 Preventive Measure. Jambura Journal of Health Science and Research, 2(2), 65–70.

Safitria, M. A. (2020). The Synergy Between Adaptive Local Wisdom and Legal Empowerment in Indonesian Peatland Fire Fighting. Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 198–2015.

Sari, F. (2020). Hand sanitizer Palsu Mulai Beredar di Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya Bentuk Tim Satgas Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Hand sanitizer Palsu Mulai Beredar di Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya Bentuk Tim Satgas, https://madu. Retrieved from tribunmadura.com website: https://madura.tribunnews.com/2020/03/07/hand-sanitizer-palsu-mulai-beredar-di-kota-surabayapolrestabes-surabaya-bentuk-tim-satgas.

Sidharta, M. K. dan A. (2000). Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soeroso. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

WHO. (2010).What is a pandemic?

Downloads

Published

2021-06-29

How to Cite

MASHENDRA, SAFRIN EDY, DEDDY MURSANTO, ERNAWATI, LA ODE MUHAMMAD KARIM, AMRUN KAHAR, & MASDIANA. (2021). PEMBERDAYAAN HUKUM BAGI SISWA–SISWI SMAN 2 BAUBAU MENGENAI LABELING PADA PRODUK HANDSANITIZER SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19. KRIDA CENDEKIA, 1(02). Retrieved from http://kridacendekia.com/index.php/jkc/article/view/37