SOSIALISASI HUKUM TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KELURAHAN SARAGI KABUPATEN BUTON
Keywords:
Sosialisasi, Regulasi, IMBAbstract
Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diatur di dalam Peraturan daerah Kabupaten Buton Nomor 8 tahun 2010 Tentang Retribusi IMB di Kelurahan saragi Kabupaten Buton. Pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan mampu memberikan kesadaran hukum terhadap masyarakat akan pentingnya mengurus IMB di dalam mendirikan atau mengubah bangunan baik berupah rumah, ruko atau gedunga dan bangunan lainnya baik sebagian atau seluruhnya. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan adalah penyuluhan, ceramah dan diskusi. Hasil dan pembahasan yaitu Pengabdian Kepada masyarakat ini adalah penyuluhan hukum yang diikuti oleh masyarakat kelurahan Saragi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Penyuluhan hukum tentang IMB ini sangat penting agar tertata perumahan atau bangunan yang baik, tertib dan teratur juga dapat menambah penghasilan asli daerah Kabupaten Buton yang juga nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah.
Downloads
References
Buku :
Ridwan HR. 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Garafindo Persada.
Philipus M. Hadjon et al. 1998. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogjakarta: Gadjah Mada University Press.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Tata Ruang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton.
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi IMB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 KRIDA CENDEKIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel di Jurnal Krida Cendekia adalah artikel Akses Terbuka yang diterbitkan di bawah Lisensi Creative Commons CC BY-NC-SA 4.0 Lisensi ini mengizinkan penggunaan, distribusi, dan reproduksi dalam media apa pun untuk tujuan non-komersial saja, asalkan karya dan sumber aslinya dikutip dengan benar. Setiap turunan dari aslinya harus didistribusikan di bawah lisensi yang sama dengan aslinya.