PELATIHAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) “MEMBENTUK JIWA KEWIRAUSAHAAN YANG BERKARAKTER , KOMPETITIF, DAN INOVATIF DI ERA MILENIAL” & SERTIFIKASI HALAL GRATIS
Keywords:
Kewirausahaan, Milenial, Pelatihan, Sertifikasi Halal GratisAbstract
Pendidikan dan pembelajaran di era milenial telah mengalami transformasi yang signifikan, khususnya dalam konteks kewirausahaan. Generasi milenial memiliki karakteristik unik yang mempengaruhi pendekatan pendidikan dan pembelajaran dalam mengembangkan jiwa kewirausahaan. Artikel ini membahas bagaimana pelatihan kewirausahaan di era milenial mendorong inovasi, kreativitas dan kemandirian melalui pendekatan yang berfokus pada pengalaman nyata, teknologi dan kolaborasi. Berbagai platform digital dan alat pembelajaran baru telah mengubah cara UMKM Desa Gubug melakukan pendekatan kewirausahaan, dengan mengeksplorasi studi kasus nyata, berpartisipasi dalam proyek kolaboratif, dan menggunakan sumber daya online untuk mengembangkan keterampilan kewirausahaan. Namun tantangan seperti pemahaman mendalam tentang keberlanjutan dan manajemen risiko dalam bisnis juga perlu mendapat perhatian khusus dalam kewirausahaan.
Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai eksportir pangan halal nomor 1 di dunia, salah satunya dengan mempercepat proses sertifikasi halal produk pangan khususnya bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). ) program. . Melalui program ini, UMK tidak hanya leluasa melakukan sertifikasi produk. Dasar hukum kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman antara lain: UU No. 33 Tahun 2014 (Jaminan Produk Halal), PP No. 39 Tahun 2021 (Tatausahaan Bidang Jaminan Produk Halal), dan PMA No. 20 Tahun 2021 (Sertifikasi Halal Bagi UMK). Meskipun program Sehati telah dilaksanakan sejak Maret 2022 (https://nasional.kontan.co.id/news/ertification-halal-gratis-dibuka-bpjph-cepatkan25000-kuota-untuk-umk), masih banyak UMK yang yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk pangan. Oleh karena itu, pemerintah membuka kembali program Sehati tahap 2 mulai Agustus 2022 dengan kuota gratis 324.834 sertifikat (https://www.kemenag.go.id/read/kemenag-buka-sistem-halal-gratisbagi-300-ribuan - umk-cek-persyaratan-jp5m9) dan dibuka kembali pada tahun 2023 dengan kuota 1 juta sertifikat.
Dengan memadukan keunggulan teknologi dengan pengajaran konseptual yang solid, pelatihan kewirausahaan di era milenial dapat membentuk generasi wirausaha yang siap menghadapi kompleksitas tantangan global. Tim KKN Universitas Boyolali Klompok 05 kemudian hadir dengan tujuan untuk memberikan pembekalan dasar dan pelatihan menghadapi era kewirausahaan milenial yang berkelanjutan serta pemberian sertifikasi halal gratis dalam skala massal bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) yang dilaksanakan oleh Tim KKN Klompok 05 Universitas Boyolali. Tim KKN Universitas Boyolali Klompok 05 dan bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Halal Gratis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Downloads
References
Diskominfo. (2018, Juni 25). Perkembangan Teknologi. p. 1.
Amini, A., & Iqbal Fasa, M. (2022). Urgensi Halal Food Dalam Tinjauan Konsumsi Islami
LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal (Vol. 2, Issue 2).
Armiani, B Basuki, & Septya Nurrahmadani. (2021). Sertifikat Halal Menjadi Strategi
Pemasaran Bagi Umkm Nonmuslim dalam Meningkatkan Penjualan. Prosiding Seminar Stiami, 8(1).
Armiani, Nursansiwi, D. A., Hidayat, S., Amri, S., Siswanto, T., & Saori, S. (2022). Urgensi
Produk Mamin UMKM Bersertifikat dan Berlabel Halal di Kota Mataram. Valid Jurnal Pengabdian, 1(1), 20–27.
DinarStandard. (2022). State of the Global Islamic Economy Report 2022.
Fathoni, M. A. (2020). Potret Industri Halal Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ilmiah
Ekonomi Islam, 6(3), 428. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1 146
Gunawan, S., Wirawasista Aparamarta, H., Darmawan, R., & Aini Rakhmawati, dan. (2021).
Pendampingan Berkelanjutan Sistem Jaminan Halal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jurnal Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat-DRPM ITS (Vol. 5, Issue 1).
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban
Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan
Pelaku Usaha
Khairunnisa, H., Lubis, D., & Hasanah, Q. (2020). Kenaikan Omzet UMKM Makanan dan
Minuman di Kota Bogor Pasca Sertifikasi Halal. Al-Muzara’ah, 8(2), 109–127.
Peraturan Pemerintah No. 3 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Rido, M., & Hadi Sukmana, A. (2021). Urgensi Sertifikasi Halal Bagi Bisnis UMKM. Jurnal
of Applied Business and Banking (JABB) (Vol. 2, Issue 2).
Subarkah, A. R. (2018). Diplomasi Pariwisata Halal Nusa Tenggara Barat. Intermestic: Journal of International Studies, 2(2), 188–203.
Syafitri, M. N., Salsabila, R., & Latifah, F. N. (2022). Urgensi Sertifikasi Halal Food Dalam
Tinjauan Etika Bisnis Islam. AL-IQTISHOD: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 10(1), 16–42.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal 3.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 KRIDA CENDEKIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel di Jurnal Krida Cendekia adalah artikel Akses Terbuka yang diterbitkan di bawah Lisensi Creative Commons CC BY-NC-SA 4.0 Lisensi ini mengizinkan penggunaan, distribusi, dan reproduksi dalam media apa pun untuk tujuan non-komersial saja, asalkan karya dan sumber aslinya dikutip dengan benar. Setiap turunan dari aslinya harus didistribusikan di bawah lisensi yang sama dengan aslinya.